{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika sudah bekerja sama dengan lembaga dan menggunakan tanda tangan eletronik terserifikasi apakah masih perlu mengajukan ke KPP untuk kode Otorisasi DJP?
|jawab =
Kerja sama yang dimaksud di situ kan kerja sama yg dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain. Bentuk kerja samanya pun terkunci di Pasal 7 ayat (2). Di pmknya tidak ada pasal yang menjelaskan bahwa tidak perlu mengajukan lagi, seharusnya tetap mengajukan yaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~