{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Min @kring_pajak utk peraturan PER-3/PJ/2022 Bab 3 pasal 6 => Mulai 1 April 2022 untuk pembuatan alamat di SJ & FP adalah alamat Penerima Barang bukan alamat NPWP Kantor Pusat. Ini berlaku utk perusahaan retail atau semua WP? mas/mba, ini tidak diatur kan ya terkait bidang tertentu? sepanjang pusat terdaftar di BKM, maka mengikuti ketentuan tsb?
|jawab =
SJ ini surat jalan ya? Apabila yang dimaksud pengisian alamat disesuaikan dengan alamat masing2 cabang pada saat pembuatan faktur sesuai pasal 6 ayat (6) PER-03/2022, maka iya mbak berlaku umum sepanjang pembeli pusat terdaftar di BKM. Karena ayat 6 ini konteksnya jika pembeli ada pemusatan dan pemusatannya di KPP BKM sesuai ayat 7-nya. Kalau situasi wp kayak ayat 6 dan 7, maka pengisian FPnya bisa ikut ketentuan ayat 6 tersebut.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~