{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wp terdaftar di kpp bkm dan melakukan pemusatan ppn Terkait pasal 6 ayat 6 per 03 th 2022 Kalo barang dikirimkan ke gudang yg tidak mempunyai npwp bagaimana ya ms/mb?
|jawab =
pertama kita jelasin dulu misal kalo ada kewajiban untuk membuat npwp cabang sesuai per-04/2020. Untuk pengisian alamatnya, dijawab normatif dulu sesuai pasal 6 ayat 6 dan 7. Terkait cabang yg belum bernpwp tadi bagaimana, bisa minta penegasan tertulis ke PP atau kalo wp mau hubungi via call kring pajak nanti dibantu eskalasi.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~