{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau sudah ganti pengurus (baru) mau melakakukan perubahan data pengurus, sudah boleh ttd sbg pemohon kan ya kak?
|jawab =
Kembali ke pasal 32 uu kup yaa wen. Sepanjang masuk ke dalam pengertian pengurus (memiliki kewenangan utk menentukan kebijakan) maka bisa menandatangani surat permohonannya ya
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~