{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
harta tersebut sdh dilapor di spt Jadi memperoleh tahun 2002 sebesar 200 juta , tetapi disini data djp kemungkinan memakai data tahun skrng 2021 yg menjadi 2.650 m apakah spt ini bs dianggap blm dilaporkan sedangkan kalo pengisian harta kan memakai harga harta yg diperoleh 2002?
|jawab =
Untuk pengisian SPT nilai yang diinputkkan adalah nilai perolehan. Jika WP merasa sudah melaporkan harta yang dimaksud di SPT tahunan tahun pajak terakhir ( tahun pajak 2015), maka tidak perlu diikutkan PPS lagi. Tapi kalau ada temuan sebesar itu, dan WP mau tau detailnya bisa diarahkan untuk konfirmasi KPP.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~