{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya Mas/Mbak kalo wp mau setor PPN JKP LN Masa Februari 2018 di bulan April 2022 apakah bisa dikreditkan? atau berlaku yg jangka waktu 3 bulan itu pengkreditannya?
|jawab =
sebenernya di SE-147/PJ/2010 PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku. Namun ini kan dokumen yang dipersamakan dengan FP kan ya, karena kalau FP itu kan kalau sudah lebih dari 3 bulan engga bisa dikreditkan. Di aturan tidak disebutkan khusus mba, bisa minta penegasan k
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~