{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi misalnya ada pembelian sebesar 100rb dan diantar melalui truk. ketika perjalanan adanya kecelakaan yang menimbulkan kerusakan barang seluruhnya, sehingga vendor harus melakukan kompensasi atas kerugian sebesar 120rb. atas uang kompensasi tersebut, pajak yang dikenakan berupa apa saja ya
|jawab =
dijelaskan sesuai se 24/2018. kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection), pembayaran penalti, dan pembayaran atas program penjualan tertentu. atas uang kompensasi bukan objek pph 21 atau 23 dan bukan objek ppn.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~