{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada teman yg tdk tau menahu mengenai kebijakan insentif pajak untuk UMKM yg 500juta, dan masih tetap menyetor Pajak penghasilan
|jawab =
Berdasarkan UU HPP klaster PPh yang mulai berkali sejak 1 Januari 2022, maka WP OP UMKM yg memiliki peredaran bruto sampai dengan 500juta, tidak dikenakan PPh Final 0,5%. Sehingga, untuk kasus wp yang sudah terlanjur setor sendiri, silakan diarahkan untuk mengajukan permohonan pengembalian sesuai PMK 187/2015.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~