{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Dalam pembuatan FP Keluaran wajib mengisikan NPWP atau NIK ? Jika tidak diisi dua"nya masih bisa ga? Lawan transaksi saya adalah orang pribadi dalam negeri.
|jawab =
Sesuai pasal 5 per 03/2022. Identitasnya diisi sesuai identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Pasal 6 ayat 2, Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~