{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q: kalau negara UK tidak membolehkan COR atau DGT Form diisi untuk bulan2 di masa depan (hanya bisa untuk masa yang sudah lewat) apakah masih bisa memanfaatkan fasilitas Tax Treaty Indonesia-UK?
|jawab =
#5a: Kalo untuk form DGT ada untuk mencantumkan periodenya jadi ini bisa disesuaikan dengan kelaziman yang ada di negara mitra aja far. Kalo untuk COR lihat Pasal 4 ayat 3 PER-25/2018. Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan bahasa Inggris; b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: 1) nama WPLN; 2) tanggal penerbitan; 3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence dan 4) na
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~