{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat malam, melalui email ini saya ingin bertanya terkait ketentuan bagi saya yang mempunya usaha yang sebelumnya tergolong kategori Non BKP & JKP (Jasa Angkutan Umum Orang, Yayasan (Sekolah)). Mengacu pada aturan UU No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan yang menghapus kriteria Non BKP & JKP menjadi mendapatkan fasilitas atau dibebaskan apakah usaha saya yang mempunyai peredaran bruto >4,8 Milyar harus diwajibkan menjadi PKP paling lambat Mei 2022 ini?
|jawab =
terkait dengan pertanyaan WP karena jasa atau barang tadi sekarang sudah dikenakan pajak namun diberikan fasilitas, maka sesuai PMK 197 2013 pasal 4 Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Ketentuan ini belum ada yang mengecualikan sehingga sil
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~