{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika wp badan tidak ada operasi sementara di tahun 2021, apakah ada kewajiban pelaporan spt masa 21/23 dan spt tahunan badan? mohon dibantu mas mbak
|jawab =
Untuk pelaporan spt pada umumnya jika npwp masih aktif pasti ada kewajiban lapor. Tapi untuk spt masa bisa cek pmk 9/2018 pasal 10 ya. Ada kondisi spt masa pph 21 tidak perlu dilaporkan kalo nihil (kecuali masa des dan/atau ada skd tetap wajib), pph 23 lapor kalo ada pemotongan saja dsb
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~