{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#41Q: Mau bertanya terkait per 3 2022, perusahaan saya adalah perusahaan jasa dibidang jasa ekspedisi atau jasa pengiriman barang, untuk faktur pajaknya menggunakan kode berapa ya?
|jawab =
#41A by pm Pasal 2 ayat (2) PMK-71/PMK.03/2022 Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos; b. jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; c. jasa pengurusan transportasi
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~