{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
syarat pengajuan PKP untuk yayasan pendidikan apa saja ? dan terkait prosedur teknis administrasi efaktur yayasan pendidikan apakah akan ada juklak nya ?
|jawab =
Kalo dia yayasan biasa, bukan termasuk instansi pemerintah yg ada kewajiban untuk menyusun laporan keuangan pemerintah, berarti syarat pengajuan pengukuhan PKPnya disamakan dengan WP Badan. Bisa cek di PER-04/2020 pasal 45 ayat (5)
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~