{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami tedaftar di KPP PMA sebagai PKP dan pemusatan PPNKami memiliki beberapa NPWP Cabang, namun untuk cabang masih non PKPApakah faktur pajak masukan (kami sebagai pembeli) per 1 April ini, wajib untuk mengikuti aturan Pasal 6 ayat 6 PER 03 Tahun 2022 ?
|jawab =
Pusatnya terdaftar di BKM, berarti otomatis PPNnya semua dipusatkan dan NPWP cabang otomatis non-PKP. Dan ketentuan Pasal 6 ayat (6) ini memang khusus bagi yg terdaftar di KPP BKM, dijelaskan juga di ayat (7)nya. Jadi kalo penyerahannya ke alamat cabang, maka NPWP dan nama tetap pake pusat, tapi alamatnya sesuai alamat cabang tempat tujuan barangnya dikirimkan
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~