{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait DTP PPh Psl 21 tahun 2021 kan dikasih kesempatan u/ pmbetulan sd 31 Okt 21.Trkait Pegawai yg sdh mninggal & pensiun ditengah tahun sdh kita potong dan ikut DTP. apa kita perlu melakukan pembetulan DTP?
|jawab =
Tidak perlu pembetulan laporan realisasi DTP. Untuk pegawai yg berhenti di tengah tahun cukup menghitung ulang saja dalam hal pelaporan spt masa pph 21 untuk 1721-a1 nya. Kemungkinan besar pph yg dipotong akan lebih besar krn perhitungan ulang, dan spt akan jadi LB. Kelebihan pemotongan yg timbul ini hanya sebagian yang dikembalikan ke pegawai, yaitu bagian LB yg tidak mendapatkan dtp saja.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~