{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pasal 6 ayat 2 per 03/2022, Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. Alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya yang dimaksud ini alamat sesuai dgn BKP yang dikirimkan kah mas/mba?
|jawab =
Idealnya alamat sebenarnya itu sama dengan alamat yg di SKT. Kalau beda, coba ditanya, apakah baru pindah atau gmn sehingga menyebabkan alamat terdaftar berbeda dg sebenarnya. Jika berbeda, wp harus perubahan data
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~