{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/ischloeyy/status/1518426318459006976 Replying to @kring_pajak benar min pengurus adalah WNA, kami juga sebelumnya sudah melakukan pelaporan memakai e-bupot atas WNA tsb. pd saat unifikasi diwajibkan memiliki NPWP atau NIK. apakah ada hal lain untuk penandatangan unifikasi atas ini?
|jawab =
Halo kak untuk pengaturan Perekaman Penandatangan di ebupot unifikasi, apabila memilih Wakil Wajib Pajak(Pengurus) untuk WP Badan memang harus memasukkan npwp atau nik. Secara aplikasi gak bisa dimasukkan kalo gak ada dua itu, alternatifnya kalau ada pengurus yg wni, bisa pakai yg itu aja. Sepanjang masuk di pengertian pengurus sesuai Pasal 32 UU KUP beserta penjelasannya seharusnya bisa menjadi penandatangan SPT.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~