{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPN kami satukan di pusat (kpp madya) tetapi untuk pengiriman barang kami diinfo perubahan harus sesuai alamat kirim. nah kami punya beberapa cabang salah satunya di semarang dan ini ada 2 gudang. kalau kami ada penjualan di FP apakah kami isi alamat cabang atau alamat gudang?
|jawab =
Jawab normatif sesuai Per 03 pasal 6 ayat 6, "alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP."
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~