{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"apa resiko nya bagi pembeli jika pembeli masi menerima faktur pajak dengan tarif 10% padahal fp diterbitkan di april 2022? dianggap sebagai fp tidak lengkap ya mas/mba?"
|jawab =
Faktur pajak harus mencantumkan keterangan sesuai pasal 5 PER-03/PJ/2022 salah satu keterangannya adalah PPN yang dipungut. Jika PPN yang dipungut tidak memenuhi ketentuan maka termasuk faktur pajak tidak lengkap. Faktur pajak tidak lengkap tidak bisa dikreditkan oleh pembeli.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~