{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q: Tweeter: ingin bertanya tentang PPS Kebijakan II Untuk dibagian "Nilai Harta" , "Nilai". Untuk kendaraan bermotor yang kredit apakah perlu diisi Total Angsuran saja atau Total Angsuran + DP ya min? Terima kasih https://twitter.com/Hikmahdanu/status/1518470032212529153
|jawab =
#12A Halo mas, di Pasal 6 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021 dijelaskan nilai harta yang digunakan adalah harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas. jadi silahkan gunakan nilai yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tsb.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~