{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dgt per 25/2018 non individual apakah wajib mengisi part v ?
|jawab =
untuk WPLN selain orang pribadi (Non Individuaij: 1) harus mengisi PART I pada halaman 1 (satu) Form DGT, 2) harus mengisi PART V dan PART VI pada halaman 2 (dua) Form DGT, 3) harus mengisi dan menandatangani pernyataan pada PART VII halaman 2 (dua) Form DGT, dan 4) meminta penandasahan dari CA negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B pada PART II halaman 1 dari Form DGT. Penandasahan PART II dapat digantikan oleh CoR yang diterbitkan oleh CA negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~