{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila kasusnya PT saya mengakuisisi kepemilikan saham PT B dan mengakuisisi kepemilikan saham PT B sebesar 60%, dan PT B juga memiliki saham di PT C sebesar 50% apakah terjadi hubungan istimewa? Sedangkan transaksi PT saya tidak ada penjualan ataupun hutang piutang kepada PT C.
|jawab =
untuk batasan terjadinya hubungan istimewa masih bisa menggunakan resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1648
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~