{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk laporan keuangan yang dilampirkan pada pelaporan pph badan itu apa saja ya? ------------ Mas/mbak ini kan di PER-02/2019 cuma disebutkan laporan keuangan, komponen laporan keuangannya apa aja apakah disebutkan atau gmn?
|jawab =
Sesuai penjelasan Pasal 3 ayat 6 UU KUP, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~