{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sagu dan bumbu2an, apakah kena PPN?
|jawab =
kalo di pmk 99/2020, ini masuk ke jenis barang kebutuhan pokok. sesuai dengan UU harmoni, kebutuhan pokok dapat fasilitas dibebaskan. namun, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kebutuhan pokok ini belum ada aturannya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~