{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#36Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/yogamau/status/1518413065682837506 @kring_pajak selamat pagi taxmin. kalau sy mengikuti program PPS, baru melaporkan aset tahun 2019 di tahun ini, rincian dendanya seperti apa? 14% + sanksi 2%*24?
|jawab =
#36A: Halo mas, untuk objek PPS kebijakan 2 ada di pasal 5 ayat (1) PMK-196/2021, di ayat (3) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2020. Dilanjutkan di pasal 6 ayat (1) bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, jadi agak kurang tepat kalo disebut denda dan sanksi ya mas ???? Untuk tarif PPh finalnya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~