{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi di sertifikat rumah saya ada tulisan terhutang PPh itu untuk menghapusnya saya harus lakukan apa
|jawab =
Terkait penjualan tanah ya ndi? Sesuai pasal 1 ayat 1 PP 34/2016, bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. kemudian, terkait apa2 saja yg tercantum dalam sertifikat rumah, silakan konfirmasi ke pihak pembuat sertifikat tersebut, karena bukan kewenangan kita
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~