{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon kepastian atas pengertian pasal 77(3) UU no 28 tahun 2009 atas tanah dan bangunan yang dimiliki perusahaan / perorangan tapi digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, apakah termasuk dalam kategori ini? Mohon penjelasan jika tidak termasuk dalam kategori ini.
|jawab =
di pasal tersebut, membahas mengenai PBB sektor P2 (pedesaan dan perkotaan) sehingga bukan kewenangan kita untuk menjawabnya, tan.
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~