{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pada saat input E-sktd djp online jika menginput tarif 11% muncul keterangan nilai ppn tidak valid. sedangkan ketika diinput 10% nilai muncul valid, ini gimana ya updatenya kak?
|jawab =
Infonya emang belum diupdate esktd di djp online, silakan ditunggu dan dicek berkala kalau sktd PMK-41/2020, Dalam hal Laman DJP belum Tersedia atau tidak dapat diakses Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKTD secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan RKIP dan dokumen pendukung. (Pasal 9 ayat (7) PMK-41/PMK.03/2020)
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~