{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pemusatan, tapi cabangnya gak punya NPWP, ikut ketentuan pasal 6 (6) per-03/2022 apa enggak?
|jawab =
Yg diatur pada ketentuan pasal 6 ayat (6) adalah alamat diisi alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP, jika cabang tidak punya NPWP bagaimana bisa ikut dipusatkan Tambahan bisa disampaikan kewajiban daftar NPWP bagi wajib pajak badan cabang
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~