{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#33Q: ppn menggunakan npwp pusat dan alamat menggunakan alamat cabang (tempat bkp terutang) tapi di efaktur tidak bisa rekam , karena 1 npwp hanya untuk 1 alamat saja.. sedangkan kami menggunakan 1 npwp untuk 3 alamat yg berbeda. cara nya seperti apa ya pak, agar dapat dibuatkan faktur pajak dengan berbeda alamat namun tetap 1 nomor npwp
|jawab =
#33A: PM, serupa dengan trik ubah alamat di FP Pengganti, bedanya menggunakan menu "Ubah" setelah simpan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~