{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila telah melakukan pelaporan PPh final 4 ayat 2 pada masa Maret 2022 (tapi hanya lapor nihil, karena ada yang perlu di PBK terlebih dahulu) menggunakan e-filling/CSV, setelah saya mendapatkan nomor PBK, Saya harus melakukan pelaporan PPh Final 4 ayat 2 Pembetulan Masa Maret 2022 pada E-filling/CSV atau langsung melakukan Pembetulan pada E-Bupot Unifikasi?
|jawab =
Karena SPT Normalnya udh dilaporin melalui CSV untuk pembetulannya jg melalui CSV/efiling ya mas. Diatur di Pasal 13 ayat (5) huruf b PER-24/2021
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~