{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
65. Pengalihan aktiva yg tidak diperjualbelikan apakah menggunakan DPP nilai lain ?
|jawab =
Sesuai Pasal 2 PMK 121/PMK.010/2015 yg menggunakan DPP nilai lain : -untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar -maka penyerahan BKP persediaan / aktiva yg tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yg bukan saat pembubaran perusahaan tetap menggunakan harga jual bukan DPP nilain lain
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~