{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
alamat pembeli diisi alamat apa ya jika WP penjual pemusatan PPN di KPP BKM, barang dikirim ke gudang yang berada di wilayah NPWP cabang. alamat gudang dengan alamat NPWP cabang berbeda (bukan 1 tempat).
|jawab =
kita jelasin normatif aja ya sesuai pasal 6 ayat 6 ama ayat 7 per 03/2022. kalo kasusnya pembeli yg pusatnya terdaftar di kpp bkm, kan harusnya npwp nama diiisi pusat, alamat diisi alamat cabang ya. Alamat cabangnya, harusnya sesuai keadaan sebenarnya, klo berbeda, maka seharusnya perubahan data alamat cabangnya. Sebenernya npwp cabang itu kan untuk setiap lokasi usaha, kalo ada usaha di lokasi berbeda emang idealnya dibuatin cabang
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~