{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan mendapatkan dividen dari LN dan perusahaannya rugi. saya mau tanya apa dividen tersebut masih termasuk dividen yang dibebaskan. karena bahasa di peraturan ada syarat dividennya harus 30% laba setelah pajak bahasanya laba setelah pajak. tapi tidak ada kata2 rugi jadi bingung menentukan 30% laba setelah pajak itu. Mohon bantuannya mas/mbak
|jawab =
Pmk18 memang menyatakan demikian, secara pengertian juga dividen adalah bagian dari laba. Jika tidak memenuhi ketentuan seharusnya juga tidak dikecualikan dari objek pajak walau diinvestasikan
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~