{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp badan usaha parkir, atas penghasilan yg didapat dari jasa parkir tsb nantinya dibagi presentase dengan pemilik lahan, namun tidak ada perjanjian sewa antara badan dan pemilik lahan, terkait pembagian presentase tsb nantinya dikenakan pajak bagaimana ya mas/mba? juga penghasila yg diakui oleh badan hanya sebatas presentase yg dia dapatkan?
|jawab =
terkait profit sharing harus kembali ke substansi transaksinya seperti apa, kalo kita mengarahkan ke pasal 23 jasa pengelolaan parkir bisa aja si, sepanjang PT pengelola perparkiran tadi memang mengakui penghasilan tersebut sebagai penghasilan atas jasa pengelolaan parkir.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~