{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami dari PT. Lintassurya Alam Industri mohon izin konsultasi terkait PER No. 03 tahun 2022 pada Pasal 6 ayat 6, kami ada kendala terkait peraturan tersebut dikarenakan diterima peraturan tersebut sekitar tanggal 5 atau 6 April 2022. kami diminta pembetulan Faktur Pajak oleh Customer Kawasan berikat untuk merevisi alamat Faktur Pajak sesuai dengan alamat/cabang pengiriman barang. tetapi kami tidak dapat melakukan pembetulan alamat pada faktur pajak pada aplikasi e faktur dengan notifikasi Nomor
|jawab =
: bisa buat fp pengganti
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~