{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp badan. selama terdaftar terakhir lapor spt tahunan masih manual belum pernah lapor spt tahunan pph badan secara elektronik. wp kemudian nanya skrg saya mau lapor spt tahunan ph badan secara hardcopy ke kpp masih bisa? secara ketentuan dan sistem sepanjang dia blm pernah lapor spt tahunan pph secara elektronik masih bisa ya? atau kalau dia udh pernah lapor spt elektronik, misal masa, yaudah tahunannya gabisa manual?
|jawab =
kewajiban penggunaan SPT elektronik dijelaskan di pasal 3A ayat 7 PMK 9/2018. Kalau memenuhi pasal tersebut maka WP wajib SPT elektronik
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~