{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
, saya mau tanya, misal: SPT PPN LB 100Jt Hasil pemeriksaan terbit SKPKB 20Jt Sebelum keberatan, SKPKB tsbt sdh dibayar Hasil keberatan tetap KB 20Jt Hasil banding LB 80Jt (1/2) Atas SKPKB yg sdh dibayar, apakah wp perlu ajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang, atau KPP akan otomatis mengembalikannya ya Kak ? Terima Kasih (2/2)
|jawab =
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung akan diproses pengembaliannya sesuai PMK 244/2015. Akan diperhitungkan dulu dengan utang pajak. Jadi wp tidak perlu mengajukan permohonan kembali untuk pengembalian jumlah lebih bayar sesuai putusan banding tersebut.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~