{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dalam pasal 5 PMK 71/2022 kan disebutkan yang tidak dapat mengkreditkan pm yg dimaksud adalah PKP pasal 2 ayat 1. berarti untuk PKP yg tidak melakukan penyerahan sesuai pasal 2 ayat 1 dan menerima bupot dengan kode fp 05, atas fp tsb dapat dikreditkan seperti biasa ya?
|jawab =
Iya betul dev. Yg gabisa kreditkan adalah pkp yg menyerahkan sesuai psl 2 ayat 1 ketika dapet pm terkait penyerahannya. Kalo pembeli/pengguna jkp bisa kreditkan sesuai ketentuan umum pengkreditan pm ya
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~