{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#9Q mas mba wp tanya jika wp menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan FP sesuai Pasal 2 huruf g PER-16/2021: nota penjualan jasa yg dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan Jika transaksinya ada yg pemusatan dengan kpp BKM namun diserahkan ke cabang, apakah pembuatannya sesuai Pasal 6 ayat 6 per-03/2022? Terimakasih
|jawab =
#9A: Ketentuan pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/2022 merefers ke pasal 5, dimana pasal 5 nya mengatur untuk faktur pajak standar, untuk dokumen tertentu yg dipersamakan dengan faktur pajak bisa cek di pasal 5 PER-16/2021 nya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~