{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"halo, saya mau tanya, bagaimana cara untuk pembetulan pph pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi yang awal tarifnya 2% menjadi 1,75% namun sudah di laporkan menggunakan espt pph final 4 ayat 2. https://twitter.com/ffuudgee/status/1516625312838451201 kalo pembetulan lewat ebuni gabisa kan ya mas/mba, gmn ya?"
|jawab =
gabisa lewat unifikasi, jadi SPT Pembetulannya seharusnya dilaporkan menggunakan espt juga. Paling disarankan untuk mengubah tarif PPh-nya secara manual melalui menu utility>setting>tarif.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~