{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau CV yang tahun kemarin memanfaatkan insentif pph final DTP tp ada sebagian pph final yg setor, d laporan L/R untuk pajak terutang/dibayar ditulis sesuai nominal yg kita setor diluar yg dapat insentif ya? Atau bgaimana?
|jawab =
Yang WP tanya di laba ruginya ya mas? Kalo kita gak ngatur ya, dikembalikan ke ketentuan akuntansi yang berlakunya aja. Boleh konsultasi ke KPP juga kalo bingung. Tapi kalo di SPT 1771 Lampiran IV, bagian PPh yang dikenakan final, itu tetap diinput semua baik yang DTP atau yang dibayar
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~