{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya memiliki tagihan air di daerah Serpong periode Des 2019-Maret 2020. Tagihan air saya terima bulan Maret 2022 dan April 2022, dengan dikenai pajak 11 persen. Mohon penjelasan, sesuai PP 58/2021, terhadap air bersih dibebaskan dari ppn, Tapi di uu hpp dijelasin bahwa air bersih yg sebelumnya mendapat fasilitas dibebaskan di pasal 16B akan menjadi tdk mendapat fasilitas lagi. Kalau transaksi wp tsb apa jadinya sebagian dibebasin sebagiannya agi enggak mas/mba?
|jawab =
Ralat periode tagihan air Des 2019-Mar 2022 yak. Kembali ke saat terutang dan saat pembuatan fp nya... Kalau penyerahan/tagihan/pembayarannya sebelum april 2022 maka masih ikut ketentuan lama
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~