{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) pagi min..mohon di jelaskan terkait PER-03_PJ_2022 pasal 6 ayat 6.. Pemusatan Tempat PPN dan PPN yang di pusatkan apa bedanya yah?
|jawab =
Tempat Pemusatan PPN adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang atau bisa dikatakan ini adalah npwp pusat yang terdaftar di KPP BKM. Sedangkan kalau PPN yang dipusatkan itu merupakan tempat PPN terutang yang dipusatkan atau bisa dikatakan ini adalah npwp/alamat cabangnya yang dipusatkan.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~