{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait PPN atas jasa pengiriman sesuai PMK-71/2022. Pada e-faktur nanti untuk pengisiannya seperti ini Harga 1.000.000 DPP 1.000.000 PPN 11.000 (1,1%) atau seperti ini ya Harga 1.000.000 DPP 100.000 PPN 11.000
|jawab =
Karena pakenya besaran tertentu, jadi DPP nya tetep sesuai pasal 3. Kalo jasa pengiriman paket yg pos, berarti nilai penggantian. Di kolom PPNnya yang menyesuaikan.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~