{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya punya sengketa pajak atas PPh Badan tahun 2015, lalu putusan Pengadilan Pajak baru di tahun ini. Untuk kompensasi kerugiannya bisa dimanfaatkan pada pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2021 gak?
|jawab =
Pasal 8 Ayat 6 UU KUP Ketentuan kompensasi kerugiannya tetap mengacu ke pasal 6 ayat (2) UU PPh, berturut turut s.d. 5 tahun setelah tahun pajak bersangkutan
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~