{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo WNA nya sudah punya NPWP berarti dipersamakan dengan WP DN dan tergantung dia invest lagi di indonesia atau enggak kan ya mas/mbak?
|jawab =
Sepanjang WNA tersebut sudah menjadi SPDN sesuai pasal 2 PMK-18/2021, maka atas dividen yang diterima bisa dikecualikan sebagai objek jika diinvestasikan dan dibuatkan laporan realisasi investasi
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~