{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba ijin tanya jika wp pemusatan terdaftar di KPP BKM, ada transaksi dan pengiriman barang sebagian ke tempat pemusatan sebagian ke cabang, untuk pembuatan faktur pajaknya apakah dibuat 2 faktur dengan alamat pusat dan alamat cabang? Untuk invoicenya hanya 1 (digabungkan) terimakasih
|jawab =
mengikuti ketentuan pengisian FP di pasal 6 ayat 6 per 03/2022 ya fit, silakan dapat dibuatkan 2 FP. 1 FP diisi dengan nama, npwp, alamat pusat untuk bagian penyerahan yang ke pusat. Dan 1 FP diisi dengan nama dan npwp pusat, alamatnya diisi alamat yang dipusatkan untuk bagian yang penyerahannya ke cabang.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~