{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ingin bertanya apakah benar ada Peraturan baru mengenai perubahan kode no seri Faktur Pajak yg tadinya 04 menjadi 05? terkait jasa ekspedisi
|jawab =
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. (PMK-71/2022). Penyerahan dengan besaran tertentu FP nya 05 sesuai per-03/2022
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~